Profesi pendidik – khususnya guru dan dosen – menjadi sorotan menyongsong sertifikasi. Sertifikasi merupakan keharusan bagi pendidik untuk mengetahui kecakapan, tingkat mutu dan profesionalitas sehingga akan dihasilkan pendidik yang berkualitas. Dan pendidik yang berkualitas merupakan salah satu indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.
Pendidik ibarat sopir yang bertugas mengangkut dan mengantar penumpang sampai kepada tujuan yang diharapkan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai seorang sopir sudah sewajarnya membutuhkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang merupakan syarat wajib profesi ini.
Para penumpang tentu akan merasa tenang dan nyaman jika sopir telah memenuhi segala persyaratan yang telah diujikan. Tetapi sebaliknya jika sopir belum dan/ atau tidak mempunyai SIM apalagi sama sekali tidak lihai mengemudi maka penumpangnya akan cemas dan bingung akan diapakan dan dikemanakan.
Di masa mendatang pendidik diwajibkan mempunyai ”SIM” (Surat Ijin Mengajar) yang hanya dapat dimiliki setelah lulus sertifikasi. Diharapkan dengan sertifikasi pendidik mampu mengantarkan penumpang sampai kepada tujuan dengan selamat dan memuaskan.
Peran tenaga kependidikan
Jika pendidik yang diibaratkan sebagai sopir yang telah mempunyai keahlian menyetir lantas apakah kemudian perjalanan (pendidikan) akan begitu saja terjamin keselamatannya? Ternyata tidak. Setidaknya kita harus memperhatikan kondisi mobil juga. Mulai dari hidup-tidaknya lampu sorot, berfungsi-tidaknya rem, bagus-tidaknya kondisi ban dan yang paling penting ketersediaan bahan bakar dan keadaan olinya.
Semua kelengkapan mobil itu yang selanjutnya dianalogikan sebagai tenaga kependidikan. Sopir dan kelengkapan mobil menjadi satu jiwa utuh dalam membawa penumpangnya menjadi lebih aman dan terjamin. Tenaga kependidikan sebagai penunjang inilah yang perlu menjadi perhatian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 1 bahwa (peran) tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan pendidikan.
Adilkah jika selama ini penilaian keberhasian pendidikan hanya diukur dari faktor pendidik (guru dan dosen) saja? Menurut hemat penulis, penilaian kesuksesan pendidikan seharusnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana-prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang selalu terjaga, manajemen sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat. Semua faktor itu adalah peran strategis tenaga kependidikan, apakah itu staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/ penjaga sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah.
Tetapi sayangnya saat ini tenaga kependidikan belum diperhatikan sebagaimana pendidik. Suatu keprihatinan jika keduanya yang merupakan tenaga profesional dan juga berperan dalam peningkatan mutu pendidikan tidak disamakan. Pendidik – khususnya
guru dan dosen – terkesan superior dan ”dimanjakan” dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan tenaga kependidikan sampai saat ini pun belum mempunyai payung hukum yang menangani dan mengatur mereka secara jelas.
Disadari peningkatan mutu pendidikan masih memprioritaskan guru dan dosen sebagai kemudi pendidikan. Bisa jadi pemerintah masih menganggap peran pendidik yang dominan sebagai ujung tombak pendidikan. Tetapi apakah hanya dengan mengandalkan guru dan dosen saja pendidikan akan segera bermutu? Ibarat kesatuan sopir dan kelengkapan mobil tadi. Jika sopirnya lihai tetapi remnya blong, maka keselamatan tidak akan terjamin. Kalaupun sopirnya lihai tetapi lampu sorotnya mati, maka tidak akan bisa berjalan dengan tenang di malam hari.
Peningkatan mutu pendidikan seharusnya tidak boleh ”menganak-emaskan” salah satu profesi. Karena profesi yang lain juga mempunyai peran untuk ikut andil menuju terciptanya pendidikan yang bermutu. Dan sampai saat ini peran kedua profesi tersebut masih menjadi kontroversi.
Faktor materi
Undang-Undang tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 40 ayat 1 dengan jelas menyebutkan bahwa keduanya (pendidik dan tenaga kependidikan) berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Tetapi dilihat secara materi, kelak pendidik (guru dan dosen) mempunyai gaji 2 kali dan/ atau bahkan 3 kali lebih besar dari gaji tenaga kependidikan. Demikian setidaknya amanat UU tentang guru dan dosen. Sedangkan gaji tenaga kependidikan berkutat pada nominal tunjangan yang kurang sebanding bila dibandingkan dengan tunjangan pendidik.
Manajemen berbasis sekolah dan ktsp
Diposting oleh Arief N | | 0 komentar
Manajemen berbasis sekolah dan ktsp
1. PEMBERDAYAAN MBS DALAM MENUNJANG IMPLEMENTASI KTSP (Menciptakan dan Memelihara Perubahan
o Disajikan dan dibahas dalam Forum
o Tenaga Kependidikan
o Di BMI Lembang
o Selasa, 28 Nopember 2006
o Nara sumber
o Prof.Dr.H.Djam’an Satori,MA
2. Bagian Pertama : Kaji ulang MBS ANALISIS KONTEKSTUAL MUNCULNYA GAGASAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
o DEMOKRATISASI
o DESENTRALISASI
o HAK AZAZI MANUSIA
o KEADILAN
Undang-undang SistemPendidikan Nasional No 2/1989 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20/2003 REFORMASI
3. BERBAGAI LABEL INOVASI YANG MEMILIKI RUH GAGASAN MBS-KTSP
o School Improvement Program
o Improving school from within
o Self Managing School
o Site-Based Management
o Locally-Based Curriculum Development
o School-Based Curriculum Development- KTSP
o Effective School
o School of the Future
o Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara memberdayakan seluruh potensi sekolah dan stakeholder- nya sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan menerapkan kaidah-kaidah manajemen pendidikan/sekolah profesional.
4. LANDASAN PROGRAMATIK MBS-KTSP
o Kepala sekolah dan guru-guru adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman profesional dalam penyelenggaraan sekolah dan pembelajaran. Kapasitas profesional dan proses validasi empirik merupakan esensi otonomi profesional.
o Tenaga profesional di sekolah adalah orang-orang yang memiliki kewenangan otonomi profesional yang juga mengandung makna kemampuan menterjemahkan kebijakan pemerintah (standar-standar) dan ketentuan lainnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan anak didik dan stakeholder lainnya.
5. LANDASAN PROGRAMATIK MBS-KTSP (lanjutan)
o Sekolah adalah sistem sosial yang harus ditumbuh- kembangkan melalui proses “self-renewal capacity” untuk merespon tuntutan stakeholders atas mutu pendidikan,dan perubahan lingkungan yang terus-menerus terjadi.
o Perumusan kebijakan, pembuatan keputusan, dan pemecahan masalah di sekolah akan efektif jika dilakukan oleh fihak/orang-orang yang memiliki keahlian, berkepentingan dan berkecimpung/terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan itu sehari-hari.
6. BERBAGI KEWENANGAN DALAM MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH MBS Kewenangan Akademik Sekolah Aspirasi, Harapan, Tuntutan, Kebutuhan Orang Tua,Masyarakat/ Stakeholder lain Jaminan Mutu Kepuasan Akuntabilitas KTSP
7. NILAI-NILAI DASAR PENGELOLAAN SEKOLAH
o 1. OTONOMI PENGELOLAAN SEKOLAH (perumusan kebijakan sekolah dan pengambilan keputusan – termasuk Kurikulum)
o 2. PARTISIPASI STAKEHOLDERS SEKOLAH (sesuai dengan batas-batas kewenangan)
o 3. TRANSFARANSI PENGELOLAAN SEKOLAH (program dan anggaran)
o 4. AKUNTABILITAS MANAJEMEN SEKOLAH (doing the right things and doing things right)
8. INDIKATOR SEKOLAH BER-MBS Hasil curah pendapat peserta lokakarya MBS –Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas, November 2003 di Bandung Jawa Barat
o 1.Partisipasi masyarakat diwadahi melalui Komite Sekolah
o 2.Transfaransi pengelolaan sekolah (program dan anggaran)
o 3.Program sekolah realistik – need assessment
o 4.Pemahaman stakeholder mengenai Visi dan Misi sekolah
o 5.Lingkungan fisik sekolah nyaman, terawat.
o 6.Iklim sekolah kondusif
o 7.Berorientasi mutu, penciptaan budaya mutu
9. INDIKATOR SEKOLAH BER-MBS (lanjutan)
o Meningkatnya kinerja profesional kepala sekolah
o dan guru
o Kepemimpinan sekolah berkembang demokratis –
o policy and decision making, planning
o and programming
10. Upaya memenuhi fasilitas pendukung KBM
o meningkat
o Kesejahteraan guru meningkat
o Pelayanan berorientasi pada siswa/murid.
o Budaya konformitas dalam pengelolaan
sekolah berkurang
10. Bagian Kedua : Menciptakan dan Mengelola Perubahan
o Tenaga Kependidikan sebagai pemicu sukses
o Pemberdayaan MBS untuk memfasilitasi
o Implementasi KTSP
o berarti
o Tenaga Kependidikan harus memiliki kemampuan menciptakan dan mengelola perubahan
11. Charles Darwin :
o Bukan yang terkuat yang mampu berumur panjang, melainkan yang adaptif.
o Yaitu,
o mereka yang selalu hidup menyesuaikan diri terhadap perubahan
o There is nothing except change
12. POLA UMUM PERUBAHAN FREEZING UN-FREEZING CHANGING REFREEZING
13. Dinamika Perubahan Kondisi yang berlaku/saat ini Kondisi yang diinginkan Kekuatan Internal Kekuatan External Konflik & Stress
14. Mengapa Konflik dan Stress menghadapi perubahan
o Tuntutan peran : kepanikan
o Pergeseran peran/posisi
o Persaingan : expektasi Individual
o Kapasitas belajar
o Ketidakjelasan perubahan
o Dukungan/fasilitasi pimpinan
15. Dimensi Perubahan (Robbins,1999) Change People Technology Structure
16. Penghambat Perubahan INDIVIDUAL Kebiasaan Pemrosesan Informasi secara selektif Faktor Ekonomi Kebutuhan keamanan Ketakutan yang tidak diketahui
17. ENAM CARA MENGATASI RESISTENSI PERUBAHAN (Sweeney,2002)
o Pendidikan dan komunikasi
o Partisipasi dan keikutsertaan
o Fasilitasi dan dukungan
o Negosiasi dan persetujuan
o Manipulasi dan kooptasi
o Paksaan
18. Menciptakan Perubahan Berkelanjutan
o Menyusun Strategic School Planning
o Menyusun Annual School Planning
o Menyusun Annual School Report
o Melakukan School Self Evaluation
o Melakukan School Opinion Survey
o Melakukan School Review
19. Bagian Ketiga : Memelihara Kinerja Sistem SEBUTAN KEPALA SEKOLAH DALAM LITERATUR ADMINISTRASI PENDIDIKAN
o SCHOOL PRINCIPAL
o HEAD SCHOOL
o HEAD TEACHER
o SCHOOL MASTER
o SCHOOL MANAGER
o SCHOOL ADMINISTRATOR
o INSTRUCTIONAL LEADER
20. ORIENTASI “BUSINESS CORE” MANAJEMEN SEKOLAH
o Mutu pendidikan dan upaya-upaya peningkatannya.
o Layanan pembelajaran, menjadikan sekolah sebagai a place for better learning for students
o Meningkatkan dan memelihara enrollment
o Penyempurnaan manajemen internal, menciptakan quality of work life
21. TUGAS KRITIS KEPALA SEKOLAH
o Manajemen implementasi kurikulum
o Manajemen guru (dan personil lainnya)
o Manajemen siswa
o Manajemen keuangan sekolah
o Manajemen sarana dan prasarana pendidikan (lahan, gedung, fasilitas dan peralatan belajar)
o Manajemen “stakeholder” sekolah
22. “ SOFTWARE” MANAJEMEN SEKOLAH
o Membangun sinerjik seluruh potensi sekolah
o Koordinasi, kerjasama, dan konsultasi
o Pendekatan manajemen partisipatif dengan mengikutsertakan pihak-pihak yang berkepentingan atas dasar mutual trust
o Pendekatan proaktif, dialogis dan menghargai martabat
o Zero defects, right first time and every time
o Pelayanan prima, focus on customer, student driven
o Pendekatan Total Involvement
23. “ SOFT SKILLS” KEPALA SEKOLAH (dukungan terhadap mutu pelayanan sekolah)
o Keterampilan dalam mengembangkan hubungan antar manusia/komunikasi antar-pribadi
o Keterampilan dalam proses kelompok dan kerja tim
o Keterampilan dalam membuat keputusan
o Keterampilan menjadi pendengar yang baik
o Keterampilan mengelola stress dan konflik
o Keterampilan membangun motivasi dan etos kerja
o Keterampilan menciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan
24. MBS dalam Perspektif Kinerja Sistem Pendidikan (Sekolah) OBJECTIVES STAKE HOLDERS OUTPUT OUTCOMES STANDARD PROCESS INPUT AKUNTABILITAS INTERNAL ASPIRASI MUTU PERSYARATAN AMBANG EFISIENSI PRODUKTIVITAS RELEVANSI EFEKTIVITAS AKUNTABILITAS EXTERNAL APRESIASI EFISIENSI
o MASUKAN DASAR
o SUMBER DAYA PENUNJANG
o PEMANFAATAN MASUKAN
o IKLIM/SUASANA
o LULUSAN
o PRODUK/KARYA
o JASA
o RETURN
o KEPUASAN
o PERUBAHAN, DLL
1. PEMBERDAYAAN MBS DALAM MENUNJANG IMPLEMENTASI KTSP (Menciptakan dan Memelihara Perubahan
o Disajikan dan dibahas dalam Forum
o Tenaga Kependidikan
o Di BMI Lembang
o Selasa, 28 Nopember 2006
o Nara sumber
o Prof.Dr.H.Djam’an Satori,MA
2. Bagian Pertama : Kaji ulang MBS ANALISIS KONTEKSTUAL MUNCULNYA GAGASAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
o DEMOKRATISASI
o DESENTRALISASI
o HAK AZAZI MANUSIA
o KEADILAN
Undang-undang SistemPendidikan Nasional No 2/1989 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20/2003 REFORMASI
3. BERBAGAI LABEL INOVASI YANG MEMILIKI RUH GAGASAN MBS-KTSP
o School Improvement Program
o Improving school from within
o Self Managing School
o Site-Based Management
o Locally-Based Curriculum Development
o School-Based Curriculum Development- KTSP
o Effective School
o School of the Future
o Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara memberdayakan seluruh potensi sekolah dan stakeholder- nya sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan menerapkan kaidah-kaidah manajemen pendidikan/sekolah profesional.
4. LANDASAN PROGRAMATIK MBS-KTSP
o Kepala sekolah dan guru-guru adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman profesional dalam penyelenggaraan sekolah dan pembelajaran. Kapasitas profesional dan proses validasi empirik merupakan esensi otonomi profesional.
o Tenaga profesional di sekolah adalah orang-orang yang memiliki kewenangan otonomi profesional yang juga mengandung makna kemampuan menterjemahkan kebijakan pemerintah (standar-standar) dan ketentuan lainnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan anak didik dan stakeholder lainnya.
5. LANDASAN PROGRAMATIK MBS-KTSP (lanjutan)
o Sekolah adalah sistem sosial yang harus ditumbuh- kembangkan melalui proses “self-renewal capacity” untuk merespon tuntutan stakeholders atas mutu pendidikan,dan perubahan lingkungan yang terus-menerus terjadi.
o Perumusan kebijakan, pembuatan keputusan, dan pemecahan masalah di sekolah akan efektif jika dilakukan oleh fihak/orang-orang yang memiliki keahlian, berkepentingan dan berkecimpung/terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan itu sehari-hari.
6. BERBAGI KEWENANGAN DALAM MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH MBS Kewenangan Akademik Sekolah Aspirasi, Harapan, Tuntutan, Kebutuhan Orang Tua,Masyarakat/ Stakeholder lain Jaminan Mutu Kepuasan Akuntabilitas KTSP
7. NILAI-NILAI DASAR PENGELOLAAN SEKOLAH
o 1. OTONOMI PENGELOLAAN SEKOLAH (perumusan kebijakan sekolah dan pengambilan keputusan – termasuk Kurikulum)
o 2. PARTISIPASI STAKEHOLDERS SEKOLAH (sesuai dengan batas-batas kewenangan)
o 3. TRANSFARANSI PENGELOLAAN SEKOLAH (program dan anggaran)
o 4. AKUNTABILITAS MANAJEMEN SEKOLAH (doing the right things and doing things right)
8. INDIKATOR SEKOLAH BER-MBS Hasil curah pendapat peserta lokakarya MBS –Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas, November 2003 di Bandung Jawa Barat
o 1.Partisipasi masyarakat diwadahi melalui Komite Sekolah
o 2.Transfaransi pengelolaan sekolah (program dan anggaran)
o 3.Program sekolah realistik – need assessment
o 4.Pemahaman stakeholder mengenai Visi dan Misi sekolah
o 5.Lingkungan fisik sekolah nyaman, terawat.
o 6.Iklim sekolah kondusif
o 7.Berorientasi mutu, penciptaan budaya mutu
9. INDIKATOR SEKOLAH BER-MBS (lanjutan)
o Meningkatnya kinerja profesional kepala sekolah
o dan guru
o Kepemimpinan sekolah berkembang demokratis –
o policy and decision making, planning
o and programming
10. Upaya memenuhi fasilitas pendukung KBM
o meningkat
o Kesejahteraan guru meningkat
o Pelayanan berorientasi pada siswa/murid.
o Budaya konformitas dalam pengelolaan
sekolah berkurang
10. Bagian Kedua : Menciptakan dan Mengelola Perubahan
o Tenaga Kependidikan sebagai pemicu sukses
o Pemberdayaan MBS untuk memfasilitasi
o Implementasi KTSP
o berarti
o Tenaga Kependidikan harus memiliki kemampuan menciptakan dan mengelola perubahan
11. Charles Darwin :
o Bukan yang terkuat yang mampu berumur panjang, melainkan yang adaptif.
o Yaitu,
o mereka yang selalu hidup menyesuaikan diri terhadap perubahan
o There is nothing except change
12. POLA UMUM PERUBAHAN FREEZING UN-FREEZING CHANGING REFREEZING
13. Dinamika Perubahan Kondisi yang berlaku/saat ini Kondisi yang diinginkan Kekuatan Internal Kekuatan External Konflik & Stress
14. Mengapa Konflik dan Stress menghadapi perubahan
o Tuntutan peran : kepanikan
o Pergeseran peran/posisi
o Persaingan : expektasi Individual
o Kapasitas belajar
o Ketidakjelasan perubahan
o Dukungan/fasilitasi pimpinan
15. Dimensi Perubahan (Robbins,1999) Change People Technology Structure
16. Penghambat Perubahan INDIVIDUAL Kebiasaan Pemrosesan Informasi secara selektif Faktor Ekonomi Kebutuhan keamanan Ketakutan yang tidak diketahui
17. ENAM CARA MENGATASI RESISTENSI PERUBAHAN (Sweeney,2002)
o Pendidikan dan komunikasi
o Partisipasi dan keikutsertaan
o Fasilitasi dan dukungan
o Negosiasi dan persetujuan
o Manipulasi dan kooptasi
o Paksaan
18. Menciptakan Perubahan Berkelanjutan
o Menyusun Strategic School Planning
o Menyusun Annual School Planning
o Menyusun Annual School Report
o Melakukan School Self Evaluation
o Melakukan School Opinion Survey
o Melakukan School Review
19. Bagian Ketiga : Memelihara Kinerja Sistem SEBUTAN KEPALA SEKOLAH DALAM LITERATUR ADMINISTRASI PENDIDIKAN
o SCHOOL PRINCIPAL
o HEAD SCHOOL
o HEAD TEACHER
o SCHOOL MASTER
o SCHOOL MANAGER
o SCHOOL ADMINISTRATOR
o INSTRUCTIONAL LEADER
20. ORIENTASI “BUSINESS CORE” MANAJEMEN SEKOLAH
o Mutu pendidikan dan upaya-upaya peningkatannya.
o Layanan pembelajaran, menjadikan sekolah sebagai a place for better learning for students
o Meningkatkan dan memelihara enrollment
o Penyempurnaan manajemen internal, menciptakan quality of work life
21. TUGAS KRITIS KEPALA SEKOLAH
o Manajemen implementasi kurikulum
o Manajemen guru (dan personil lainnya)
o Manajemen siswa
o Manajemen keuangan sekolah
o Manajemen sarana dan prasarana pendidikan (lahan, gedung, fasilitas dan peralatan belajar)
o Manajemen “stakeholder” sekolah
22. “ SOFTWARE” MANAJEMEN SEKOLAH
o Membangun sinerjik seluruh potensi sekolah
o Koordinasi, kerjasama, dan konsultasi
o Pendekatan manajemen partisipatif dengan mengikutsertakan pihak-pihak yang berkepentingan atas dasar mutual trust
o Pendekatan proaktif, dialogis dan menghargai martabat
o Zero defects, right first time and every time
o Pelayanan prima, focus on customer, student driven
o Pendekatan Total Involvement
23. “ SOFT SKILLS” KEPALA SEKOLAH (dukungan terhadap mutu pelayanan sekolah)
o Keterampilan dalam mengembangkan hubungan antar manusia/komunikasi antar-pribadi
o Keterampilan dalam proses kelompok dan kerja tim
o Keterampilan dalam membuat keputusan
o Keterampilan menjadi pendengar yang baik
o Keterampilan mengelola stress dan konflik
o Keterampilan membangun motivasi dan etos kerja
o Keterampilan menciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan
24. MBS dalam Perspektif Kinerja Sistem Pendidikan (Sekolah) OBJECTIVES STAKE HOLDERS OUTPUT OUTCOMES STANDARD PROCESS INPUT AKUNTABILITAS INTERNAL ASPIRASI MUTU PERSYARATAN AMBANG EFISIENSI PRODUKTIVITAS RELEVANSI EFEKTIVITAS AKUNTABILITAS EXTERNAL APRESIASI EFISIENSI
o MASUKAN DASAR
o SUMBER DAYA PENUNJANG
o PEMANFAATAN MASUKAN
o IKLIM/SUASANA
o LULUSAN
o PRODUK/KARYA
o JASA
o RETURN
o KEPUASAN
o PERUBAHAN, DLL
PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN PROFESIONALISMENYA
Diposting oleh Arief N | | 0 komentar
Sekolah merupakan institusi utama dalam mendidik anak-anak bangsa. Dalam institusi sekolah, terdapat beberapa masukan (raw-instrumental-environmental input) yang berinteraksi antara satu dengan lainnya dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
Dalam proses pendidikan dan pengajaran terdapat salah satu komponen masukan instrumental, yaitu guru. Sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 10/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru di Indonesia harus profesional yang ditunjukkan dengan kompetensi utama yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Guru profesional memiliki peran penting dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Guru yang profesional sekaligus memegang peranan penting dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) bermutu yang mampu bersaing pada tataran nasional, regional, dan internasional.
Jenis-jenis model pembinaan profesional guru antara lain
(1) program peningkatan kualifikasi pendidikan guru minimal S-1/D-4,
(2) program pendidikan lanjut melalui program penyetaraan dan sertifikasi,
(3) program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi (PTBK),
(4) program supervisi pendidikan,
(5) program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran),
(6) forum simposium guru,
(7) program pelatihan tradisional lainnya,
(8) membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah,
(9) berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah,
(10) melakukan penelitian (khusunya PTK),
(11) program magang,
(12) mengikuti berita aktual dari media pemberitaan,
(13) berpartisipasi dan aktif dalam organisasi profesi, dan
(14) menggalang kerja sama dengan teman seprofesi.
Dalam proses pendidikan dan pengajaran terdapat salah satu komponen masukan instrumental, yaitu guru. Sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 10/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru di Indonesia harus profesional yang ditunjukkan dengan kompetensi utama yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Guru profesional memiliki peran penting dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Guru yang profesional sekaligus memegang peranan penting dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) bermutu yang mampu bersaing pada tataran nasional, regional, dan internasional.
Jenis-jenis model pembinaan profesional guru antara lain
(1) program peningkatan kualifikasi pendidikan guru minimal S-1/D-4,
(2) program pendidikan lanjut melalui program penyetaraan dan sertifikasi,
(3) program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi (PTBK),
(4) program supervisi pendidikan,
(5) program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran),
(6) forum simposium guru,
(7) program pelatihan tradisional lainnya,
(8) membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah,
(9) berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah,
(10) melakukan penelitian (khusunya PTK),
(11) program magang,
(12) mengikuti berita aktual dari media pemberitaan,
(13) berpartisipasi dan aktif dalam organisasi profesi, dan
(14) menggalang kerja sama dengan teman seprofesi.
SUPERVISI
Diposting oleh Arief N | | 0 komentar1. Pengertian Supervisi
Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
2. Tujuan Supervisi
A. Meningkatkan mutu kinerja guru
Membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut
Membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya.
Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan lainnya.
Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa.
Meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran.
Menyediakan sebuah sistim yang berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam pengajaran.
Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
B. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
C. Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
D. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
E. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Catatan:- Tujuan supervisi harus dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak- Supervisi harus terencana dengan baik, membangun dan demokratis- Guru harus diberi informasi tentang tujuan supervisi
Kriteria Supervisi
1. Guru perlu diberitahu penilaian apa yang akan dipakai dalam proses supervisi
2. Kriteria penilaian harus dikembangkan mulai dari prioritas pengajaran, tujuan program, sistim sekolah serta perkembangan profesional guru
3. Kriteria dalam observasi guru harus ada hubungannya dengan deskripsi kerja guru
3. Fungsi Supervisi
1. Fungsi Meningkatkan Mutu PembelajaranRuang lingkupnya sempit, hanya tertuju pada aspek akademik, khususnya yang terjadi di ruang kelas ketika guru sedang memberikan bantuan dan arahan kepada siswa.
2. Fungsi Memicu Unsur yang Terkait dengan PembelajaranLebih dikenal dengan nama Supervisi Administrasi
3. Fungsi Membina dan Memimpin
4. Tipe-tipe Supervisi
1. Tipe Inspeksi
Tipe seperti ini biasanya terjadi dalam administrasi dan model kepemimpinan yang otokratis, mengutamakan pada upaya mencari kesalahan orang lain, bertindak sebagai “Inspektur” yang bertugas mengawasi pekerjaan guru. Supervisi ini dijalankan terutama untuk mengawasi, meneliti dan mencermati apakah guru dan petugas di sekolah sudah melaksanakan seluruh tugas yang diperintahkan serta ditentukan oleh atasannya.
2. Tipe Laisses Faire
Tipe ini kebalikan dari tipe sebelumnya. Kalau dalam supervisi inspeksi bawahan diawasi secara ketat dan harus menurut perintah atasan, pada supervisi Laisses Faire para pegawai dibiarkan saja bekerja sekehendaknya tanpa diberi petunjuk yang benar. Misalnya: guru boleh mengajar sebagaimana yang mereka inginkan baik pengembangan materi, pemilihan metode ataupun alat pelajaran.
3. Tipe Coersive
Tipe ini tidak jauh berbeda dengan tipe inspeksi. Sifatnya memaksakan kehendaknya. Apa yang diperkirakannya sebagai sesuatu yang baik, meskipun tidak cocok dengan kondisi atau kemampuan pihak yang disupervisi tetap saja dipaksakan berlakunya. Guru sama sekali tidak diberi kesempatan untuk bertanya mengapa harus demikian. Supervisi ini mungkin masih bisa diterapkan secara tepat untuk hal-hal yang bersifat awal. Contoh supervisi yang dilakukan kepada guru yang baru mulai mengajar. Dalam keadaan demikian, apabila supervisor tidak bertindak tegas, yang disupervisi mungkin menjadi ragu-ragu dan bahkan kehilangan arah yang pasti.
4. Tipe Training dan Guidance
Tipe ini diartikan sebagai memberikan latihan dan bimbingan. Hal yang positif dari supervisi ini yaitu guru dan staf tata usaha selalu mendapatkan latihan dan bimbingan dari kepala sekolah. Sedangkan dari sisi negatifnya kurang adanya kepercayaan pada guru dan karyawan bahwa mereka mampu mengembangkan diri tanpa selalu diawasi, dilatih dan dibimbing oleh atasannya.
5. Tipe Demokratis
Selain kepemimpinan yang bersifat demokratis, tipe ini juga memerlukan kondisi dan situasi yang khusus. Tanggung jawab bukan hanya seorang pemimpin saja yang memegangnya, tetapi didistribusikan atau didelegasikan kepada para anggota atau warga sekolah sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing.
5. Prinsip-prinsip Supervisi
1. Supervisi bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf sekolah lain untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan dan bukan mencari-cari kesalahan.
2. Pemberian bantuan dan bimbingan dilakukan secara langsung, artinya bahwa pihak yang mendapat bantuan dan bimbingan tersebut tanpa dipaksa atau dibukakan hatinya dapat merasa sendiri serta sepadan dengan kemampuan untuk dapat mengatasi sendiri.
3. Apabila supervisor merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik, sebaiknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada pihak yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
4. Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala misalnya 3 bulan sekali, bukan menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh supervisor.
5. Suasana yang terjadi selama supervisi berlangsung hendaknya mencerminkan adanya hubungan yang baik antara supervisor dan yang disupervisi tercipta suasana kemitraan yang akrab. Hal ini bertujuan agar pihak yang disupervisi tidak akan segan-segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapi atau kekurangan yang dimiliki.
6. Untuk menjaga agar apa yang dilakukan dan yang ditemukan tidak hilang atau terlupakan, sebaiknya supervisor membuat catatan singkat, berisi hal-hal penting yang diperlukan untuk membuat laporan.
6. Sasaran Supervisi Ditinjau dari objek yang disupervisi, ada 3 macam bentuk supervisi:
Supervisi Akademik
Menitikberatkan pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang berlangsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu
Supervisi Administrasi
Menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksananya pembelajaran.
Supervisi Lembaga
Menyebarkan objek pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada di sekolah. Supervisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan. Misalnya: Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah), Perpustakaan dan lain-lain.
Seperangkat kriteria untuk evaluasi guru
1. Ketrampilan InstruksionalGuru harus
1. Merencanakan secara efektif setiap pelajaran dan kegiatan kegiatannya
2. Menentukan dan mengkomunikasikan tujuan pelajaran kepada siswa
3. Memeriksa kembali bahan materi pelajaran yang dibutuhkan
4. Menunjukkan dengan jelas dalam presentasi
5. Menggunakan teknik-teknik untuk merangsang siswa belajar dan menjaga siswa agar tetap fokus
6. Menyesuaikan bahan materi pelajaran, kegiatan, sumber dan tugas untuk kebutuhan kelompok dan pribadi
7. Memonitor pemahaman siswa tentang konsep
8. Menyediakan tugas/ kerja siswa yang relevan dan sesuai dengan tingkat kesulitan siswa
9. Meringkas pelajaran
2. Pengetahuan Tentang Isi Guru harus
1. Menunjukkan pengetahuan dan kepekaan terhadap materi pelajaran
2. Tampil mengintegrasi materi pelajaran ke dalam aktivitas dan diskusi
3. Mengetahui berbagai sumber yang berhubungan dengan materi pelajaran
4. Mendeminstrasikan relevansi materi pelajaran dengan kehidupan siswa
5. Menolong siswa utnuk menjawab pertanyaan mereka sendiri
6. Mengindentifikasi kesempatan-kesempatan yang dapat memperkaya pengetahuan yang dihubungkan dengan topik belajar
3. Ketrampilan Mengelola Kelas Guru harus
1. Menjaga standar yang jelas dan sesuai dengan perilaku siswa
2. Mendisiplinkan siswa dengan adil, objektif dan dengan cara yang membangun
3. Menggunakan waktu belajar di kelas dengan efektif
4. Memberi feedback yang positif dan membangun untuk setiap tindakan dan usaha
5. Menciptakan suasana belajar yang suportif dan positif
6. Menunjukkan perilaku yang memfokuskan pada perhatian siswa pada pembelajaran
7. Mengembangkan sikap saling menghormati di dalam kelas
8. Menunjukkan sikap toleransi terhadap berbagai perbedaan
4. Keterampilan BerkomunikasiGuru harus
Berkomunikasi dan berinteraksi secara positif dengan siswa
Memperhatikan pertumbuhan sosial dan emosional siswa
Menunjukkan kepedulian terhadap siswa dan mendengarkan segala masalah mereka dengan penuh perhatian dan empati
Bekerjasama dengan baik dengan semua staf
Menjaga hubungan yang positif dengan orang tua dan orang lain di lingkungan sekolah
Menghormati dan dihormati oleh orang lain baik itu kolega dan orang tua
5. Pengetahuan Tentang Perkembangan SiswaGuru harus
Menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang membangun dalam perencanaan dan perorganisasian pengajaran
Menunjukkan pengetahuan yang luas mengenai perilaku siswa yang sesuai dengan usianya
Menyusun pengalaman yang sesuai bagi perkembangan sosial siswa
Menjaga espektasi yang tinggi namun realistis mengenai siswa
Mengetahui/ menyadari kebutuhan khusus siswa dan berusaha untuk memenuhinya
6. Tanggung Jawab ProfesionalGuru harus
Memberikan kontribusi tujuan sekolah
Berusaha melaksanakan visi dan misi sekolah
Menunjukkan komitmen terhadap pertumbuhan siswa
Melaksanakan tugas-tugas rutin tepat pada waktunya dan dapat dipercaya
Menjunjung tinggi peraturan-peraturan dan tanggung jawab secara profesional
Membantu dalam penyeleksian materi/ bahan pelajaran
Tetap mengikuti arah dan aktivitas dalam wilayah kurikulum
Berpartisipasi dalam aktivitas pengembangan staff
Pencapaian Keseimbangan Antara Observasi Formal Dengan Observasi Informal (Drop In Observation)
Observasi formal merupakan alat penting dalam proses supervisi namun observasi informal dapat memberikan informasi yang tidak kalah penting seperti ketrampilan mengajar dan penampilan mengajar di kelas sehari hari
Jika kita ingin melaksanakan observasi informal yakinkan bahwa guru mengetahui bahwa ini adalah kebijakan dari Anda
Untuk observasi formal perlu dibuat laporan tertulis/ ringkasan sebagai feedback
Untuk observasi informal biasanya feedback diberikan secara lisan atau dengan catatan kecil segera sesudah observasi informal dilakukan
Pertemuan Pre Observasi
Membantu guru merefleksikan apa yang akan mereka lakukan atau dapatkan sebagai usulan ide-ide untuk pengajaran yang akan dilakukan
Tujuan pertemuan ini adalah untuk menolong guru agar fokus pada materi yang akan diobservasi
Menyelidiki apakah ada siswa dalam kelas yang memiliki perilaku yang harus diperhatikan secara khusus
Membahas strategi dan teknik apa yang akan dipergunakan saat mengajar
Menetapkan isi pelajaran, apa awal dan akhirnya
Mendiskusikan harapan-harapan guru dan apa kekuatiran guru tentang pelajaran
Menjelaskan apa peran Kepala Sekolah dalam observasi
Bagaimana Melaksanakan Observasi Dengan Efektif
Kepala Sekolah harus tiba di kelas tepat waktu sesuai dengan jadwal yang disepakati
Memberi salam kepada semua siswa
Duduk di tempat yang nyaman untuk melakukan observasi (mampu mengobservasi semua interaksi yang terjadi antara guru dan siswa)
Selama observasi, kepala sekolah dapat merekam percakapan antara guru dan siswa
Kepala Sekolah harus ada di kelas sampai pelajaran selesai dilaksanakan
Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Observasi
Apakah pengajaran diberikan secara jelas kepada siswa dan sesuai dengan tujuan pengajaran yang dibuat oleh guru?
Apa yang dilakukan oleh guru untuk memotivasi siswa atau menciptakan rasa antusias siswa
Apakah terlihat bahwa rencana pengajaran telah dipersiapkan oleh guru dengan baik
Apakah penjelasan yang diberikan oleh guru cukup jelas
Apa yang dilakukan guru untuk memaksimalkan partisipasi siswanya
Apakah materi pengajaran dipergunakan dengan tepat
Apakah jalannya pengajaran berlangsung terlalu cepat atau terlalu lambat
Bagaimanakah guru memeriksa pemahaman siswanya
Apakah teknik bertanya sudah dilakukan dengan tepat
Apakah memonitor kemajuan siswanya
Apakah nada positif/ antusias meliputi ruangan kelas
Apakah manajemen kelas efekif
Apakah masa transisi berlangsung dengan baik
Catatan: FORMAT LAPORAN EVALUASI KELAS
Catatan selama observasi tidak digunakan untuk mencari kesalahan. Catatan ini hanya digunakan untuk menulis apa yang sedang diobservasi
Sesudah observasi selesai, berilah kata-kata positif kepada guru tentang pelajaran yang baru selesai diobservasi
Sesudah berada dalam ruang kepala sekolah, barulah dibahas apa yang tertulis dalam laporan observasi
Dalam laporan observasi perlu ditulis apa yang patut dihargai/ penilaian positif dari guru dan apa yang perlu diperbaiki dari guru atau bagaimana guru dapat mengembangkan pengajarannya.
Dalam penulisan laporan observasi, perlu ketelitian, kepekaan dan profesionalisme dari Kepala Sekolah
Selain itu, diperlukan persiapan waktu untuk menuliskan data yang akurat dan reflektif.
Pertemuan Sesudah Observasi Waktu Untuk Berbagi dan Belajar
Pertemuan sesudah observasi merupakan pertemuan yang sangat penting dan tak ternilai karena guru diikutsertakan dalam dialog yang profesional
Dialog harus segera dilaksanakan sesudah observasi karena semua kejadian, strategi yang dipakai dalam mengajar dll masih segar dalam ingatan baik itu kepala sekolah maupun guru
Perlu suasana yang positif dalam pertemuan ini
Terima guru untuk masuk ruangan dan persilahkan untuk duduk
Usahakan agar tidak ada gangguan ketika pertemuan berlangsung
Mulailah pertemuan dengan memberitahu tujuan pertemuan, merayakan kesuksesan dan untuk meningkatkan pengajaran secara profesional
Mintalah guru untuk menyampaikan perasaannya tentang pelajaran yang telah dilaksanakan, apakah pelajaran berlangsung dengan baik, bagaimana kesan siswa, apa yang masih perlu untuk diperbaiki
Evaluasi pribadi/ refleksi adalah teknik yang berguna untuk mengembangkan diri secara profesional
Dalam pertemuan ini ditinjau kembali semua tujuan pelajaran yang dibuat oleh guru. Apakah semua tujuan itu tercapai, apa yang telah dilakukan guru untuk mencapai tujuan tersebut.
Pembagian jenis kunjungan (visit) oleh supervisor berdasarkan pengalaman guru mengajar:
Guru yang berpengalaman
a. Kunjungan Informal
b. Kunjungan Formal
Guru pemula
Kunjungan Terjadwal
Kunjungan Informal
Kunjungan Formal
Kunjungan Terjadwal
Satu kali tiap semester Kunjungan ini dilakukan untuk melaksanakan observasi lengkap Dilaksanakan atas permintaan supervisor/ kepala sekolah Kunjungan Informal Satu kali tiap semester, bila dibutuhkan lagi bisa ditambahkan oleh pihak supervisor/ kepala sekolah Kunjungan ini dapat berfungsi untuk memperkuat setiap kesimpulan yang sudah ditetapkan oleh supervisor/ kepala sekolah.
Kunjungan Formal Satu kali tiap semester Kunjungan ini dilaksanakan atas permintaan dari guru dimana guru telah mempersiapkan kelasnya dengan sangat baik. Durasi dan Frekuensi Kunjungan Durasi/ lamanya kunjungan ditentukan oleh tipe dari situasi pembelajaran dan pengajaran yang sedang diobservasi serta jenis kunjungan. Jika guru yang memulai inisiatif mengundang kepala sekolah atau jika kepala sekolah telah menginformasikan ke guru bahwa ia akan berkunjung, kepala sekolah diharapkan untuk tinggal dikelas sampai jam pelajaran selesai.
Frekuensi kunjungan kepala sekolah bergantung pada
(1) tujuan dari kunjungan dan
(2) siapa yang berinisiatif melakukan kegiatan kunjungan (apakah dari guru atau kepala sekolah). Jika kepala sekolah mengobservasi guru yang meminta bantuan khusus (area tertentu dari program instruksional pengajaran), kepala sekolah bisa memikirkan kunjungan ulang dalam waktu yang singkat berikut observasi awal dalam rangka pengumpulan data atau untuk mendemonstrasikan teknik-teknik pengajaran. Jika kepala sekolah yang berinisiatif melakukan kunjungan kelas, kepala sekolah dimungkinkan untuk merencanakan kunjungan kelas minimal sebulan sekali; jika guru yang memulai inisiatif tersebut, maka kunjungan tersebut bisa lebih/ kurang sebulan sekali bergantung pada fungsi dari kunjungan tersebut.
Lain-lain:
Beberapa peran dan fungsi dari seorang guru:
1. Guru sebagai manager.
Guru mengelola lingkungan pembelajaran secara keseluruhan. Kegiatan ini melibatkan siswa sebagai individu dan sebagai kelompok, program pembelajaran, lingkungan dan sumber-sumber pembelajaran
2. Guru sebagai observer
Kemampuan guru untuk meneliti secara cermat peserta didik, tindakan mereka, reaksi dan interaksi mereka.
3. Guru sebagai diagnostician
Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari tiap peserta didik termasuk merencanakan program bagi peserta didik
4. Guru sebagai educator
Kegiatan ini melibatkan pembuatan tujuan dan sasaran sekolah, sifat dan isi dari kurikulum dan program pembelajaran
5. Guru sebagai organizer
Kemampuan guru untuk mengorganisir program pembelajaran
6. Guru sebagai decision-maker
Memilih bahan/ materi pembelajaran yang sesuai, memutuskan topik dan proyek yang akan dilaksanakan serta membuat program pribadi
7. Guru sebagai presenter
Guru sebagai pembuka, narator, penanya, penjelas dan peneliti dari setiap diskusi.
8. Guru sebagai communicator
Kemampuan guru untuk berkomunikasi dengan peserta didik maupun rekan kerja.
9. Guru sebagai fasilitator
Guru berfungsi sebagai mediator anatara peserta didik/ kelas dan masalah-masalah yang timbul.
10. Guru sebagai motivator
Guru memberikan motivasi kepada peserta didik
11. Guru sebagai counsellor
Guru sebagai konselor bagi siswa dibidang pendidikan, personal, sosial dan emosional.
12. Guru sebagai evaluator
Guru mengevaluasi, menilai, mencatat kemampuan, pencapaian dan kemajuan siswa.
LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Diposting oleh Arief N | | 2 komentar
Struktur Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan Bimbingan dan Konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
A. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
B. Paradigma, Visi, dan Misi
1. Paradigma Paradigma Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
2. Visi Visi pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
3. Misi Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan. Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat. Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
C. Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
D. Fungsi Bimbingan dan Konseling Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
E. Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan. Asas-asas Bimbingan dan Konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
F. Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Bimbingan dan Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok. Bimbingan dan Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
G. Kegiatan Pendukung Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
H. Format Kegiatan Individual, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani peserta didik secara perorangan. Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok. Klasikal, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas. Lapangan, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
I. Program Pelayanan
1. Jenis Program Program Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah. Program Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan. Program Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran. Program Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan. Program Harian, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) Bimbingan dan Konseling.
2. Penyusunan Program Program pelayanan Bimbingan dan Konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Substansi program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
II. PERENCANAAN KEGIATAN
1. Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan. 2. Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat:
(a) sasaran layanan/kegiatan pendukung;
(b) substansi layanan/kegiatan pendukung;
(c) jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan;
(d) pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat;
(d) waktu dan tempat.
3. Rencana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab konselor.
4. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
1. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
a. Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah: Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal
Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah: Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, Bimbingan dan Konseling perorangan,, bimbingan kelompok, Bimbingan dan Konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan Konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah.
IV. PENILAIAN KEGIATAN
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui: Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan• kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN),•perolehan peserta didik yang dilayani. yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan Penilaian•untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik. jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG
4. Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
V. PELAKSANA KEGIATAN
1. Pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.
2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya
•sekolah/madrasah wajib: pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling Merumuskan dan
•. menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama
•peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua. Melaksanakan tugas pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan Mewaspadai hal-hal negatif
•sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik. yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling Mengembangkan
•. kemampuan profesional Bimbingan dan Konseling secara berkelanjutan.
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling Pelaksana
• pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya adalah guru kelas yang melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan tersebut ke dalam pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan Bimbingan dan Konseling Pada
•kelompok. satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang konselor untuk menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling Pada satu•. SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik.
VI. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang Bimbingan dan Konseling.
3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah/madrasah.
4. Pengawasan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah.
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan Bimbingan dan Konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
A. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
B. Paradigma, Visi, dan Misi
1. Paradigma Paradigma Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
2. Visi Visi pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
3. Misi Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan. Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat. Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
C. Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
D. Fungsi Bimbingan dan Konseling Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
E. Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan. Asas-asas Bimbingan dan Konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
F. Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Bimbingan dan Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok. Bimbingan dan Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
G. Kegiatan Pendukung Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
H. Format Kegiatan Individual, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani peserta didik secara perorangan. Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok. Klasikal, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas. Lapangan, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
I. Program Pelayanan
1. Jenis Program Program Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah. Program Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan. Program Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran. Program Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan. Program Harian, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) Bimbingan dan Konseling.
2. Penyusunan Program Program pelayanan Bimbingan dan Konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Substansi program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
II. PERENCANAAN KEGIATAN
1. Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan. 2. Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat:
(a) sasaran layanan/kegiatan pendukung;
(b) substansi layanan/kegiatan pendukung;
(c) jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan;
(d) pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat;
(d) waktu dan tempat.
3. Rencana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab konselor.
4. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
1. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
a. Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah: Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal
Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah: Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, Bimbingan dan Konseling perorangan,, bimbingan kelompok, Bimbingan dan Konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan Konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah.
IV. PENILAIAN KEGIATAN
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui: Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan• kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN),•perolehan peserta didik yang dilayani. yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan Penilaian•untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik. jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG
4. Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
V. PELAKSANA KEGIATAN
1. Pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.
2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya
•sekolah/madrasah wajib: pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling Merumuskan dan
•. menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama
•peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua. Melaksanakan tugas pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan Mewaspadai hal-hal negatif
•sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik. yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling Mengembangkan
•. kemampuan profesional Bimbingan dan Konseling secara berkelanjutan.
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling Pelaksana
• pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya adalah guru kelas yang melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan tersebut ke dalam pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan Bimbingan dan Konseling Pada
•kelompok. satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang konselor untuk menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling Pada satu•. SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik.
VI. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang Bimbingan dan Konseling.
3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah/madrasah.
4. Pengawasan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah.
Langganan:
Postingan (Atom)